PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Edaran Bupati Kobar Nurhidayah tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun yang ditujukan kepada operator dan pengusaha angkutan.

"Pembatasan operasional angkutan barang dalam kebijakannya bersifat mengikat semua operator atau pengusaha angkutan barang," isi edaran tersebut.

Beberapa hal terkait dengan Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang perlu diperhatikan yakni angkutan barang dengan muatan dilarang masuk perkotaan Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 - 22.00 WIB.

Kedua, pelarangan sebagaimana dimaksud diatas dikategorikan bagi kendaraan sebagai berikut, yaitu, kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 12.000 kg, kendaraan angkutan barang dengan MST lebih dari 8.000 kg, dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.

Ketiga, larangan beroperasinya angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi, kendaraan pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas), kendaraan pengangkut bahan bangunan untuk kepentingan proyek pembangunan di wilayah Kotawaringin Barat, kendaraan pengangkut barang untuk kepentingan rumah sakit dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat.

"Jadi batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Sampit adalah bundaran Pangkalan Lima. Dan untuk batas masuk kota Pangkalan Bun dari arah Kumai adalah lokasi terminal Bongkar muat Barang," tegasnya.

Selanjugnya, untuk kepentingan pengguna jalan lain kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud, dalam pergerakan atau perjalananya saat jam operasional agar memberikan ruang khususnya jarak antara kendaraan pertama, kedua dan seterusnya minimal 50 (ima puluh) meter.

--page

"Agar setiap operator/pengusaha angkutan barang menggunakan kendaraan yang laik jalan dan sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.

Adapun jalur yang bisa dilewati angkutan barang berat saat jam operasional adalah sebagai berikut :

a. Dari arah Sampit adalah: Jalan A Yani - JI Natai Arahan - Jalan Pasanah Jalan Malijo Jalan Iskandar - Jalan Utama Pasir Panjang Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso Jalan Tjilik Riwut II - Jalan JenderalSudirman.

b. Dari arah Kumai adalah: Jalan Bendahara JIn Gerilya - Jln Pemuda - Jln Padat Karya Il - Jln Panglima Utar - Bundaran Kumai - Jln Utama, Pasir Panjang Bundaran Pancasila JIn Malijo - Jln Natai Arahan.

"Pelangggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud, agar dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dapat dilaksanakan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini," pungkasnya. (DANANG/B-11)