BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menilai sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah.
“Penerbitan sertifikat PTSL ini adalah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah,” sebut Edi saat penyerahan sertifikat di kawasan Food Estate Desa Sumber Makmur Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dia berpesan kepada penerima sertifikat PTSL agar bisa benar-benar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya dokumen yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Apabila ke depan perlu digunakan untuk kebutuhan usaha harus diperhitungkan dengan matang,” tuturnya.
Edi mengingatkan salah satu tujuan sertifikat selain memberikan kepastian hukum juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate.
--page
Diketahui, PTSL Food Estate tahun 2020 adalah program Sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate.
Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. (HERMAWAN DP/B-6)









