BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bagian Organisasi Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan rapat untuk mempersiapkan penyusunan standar kompetensi bagi jabatan administrator.
Kegiatan itu bertujuan untuk melaksanakan amanat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, maka dipersiapkan pelaksanaan sistem merit melalui penyusunan standar kompetensi jabatan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas, Hery Setiawan menyampaikan harapannya agar penyusunan standar kompetensi bagi jabatan administrator mendapat dukungan dari setiap perangkat daerah, dikarenakan penyusunan standar kompetensi menjadi salah satu kebijakan dalam manajemen ASN.
"Pertama-tama dalam hal ini perlu terlebih dulu kita harus menyamakan pengertian dan pemahaman kita terhadap Sistem Merit dalam manajemen ASN sehingga setiap tahapan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator tersebut dapat dilaksanakan dengan baik," katanya, Minggu 17 Oktober 2021.
Disebutkan ada 9 kriteria dalam sistem merit yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah seluruh jabatan ASN memiliki standar kompetensi jabatan.
--page
"Salah satu kriteria dalam sistem merit adalah standar kompetensi jabatan ASN yang selanjutnya disebut dengan standar kompetensi ASN," ucapnya.
Standar kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kepala Subbagian Analis Formasi Jabatan Dea Sintani yang menyebutkan bahwa kegiatan penyusunan standar kompetensi ASN ini akan berpedoman pada peraturan yang ada.
"Penyusunan standar kompetensi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH)









