BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Artuni D Djaban mengajak masyarakat kota setempat supaya membayar pajak.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat untuk pembayaran jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masih berlaku stimulus hingga 31 Desember 2021 mendatang.
"Stimulus pajak ini, merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat Palangka Raya yang terdampak Covid-19," ujarnya Minggu, 17 Oktober 2021.
Adapun ketentuan stimulus PBB-P2 ini yaitu untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp. 20 juta maka akan bebas dikenakan PBB-P2.
Selanjutnya untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp. 80 juta maka akan diberikan stimulus PBB-P2, 15 persen dari total kewajiban yang disetorkan ke BPPRD Kota Palangka Raya.
--page
Kemudian yang terakhir untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp. 1 miliar - Rp. 3 miliar akan diberikan stimulus pajak 35 persen dari total 100 persen yang disetorkan. (DONNY D/B-5)









