SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terus berproses sejak dinaikkan ke ranah penyidikan oleh kejaksaan.

Senin 18 Oktober 2021 giliran camat yang memenuhi panggilan jaksa memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Camat Teluk Sampit, Yuliansyah saat datang ke kantor kejaksaan Senin pagi membenarkan perihal kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan menurut Yuliansyah ini yang kedua kalinya memberikan keterangannya dihadapan penyidik tersebut.

"Panggilan pertama saya di minta keterangan Kamis (14 Oktober 2021), karena tidak selesai dilanjutkan hari ini," ucapnya.

--page

Dalam surat panggilan itu Yuliansyah kembali diminta untuk menghadap jaksa Yugo Arisandi. Sementara itu selain camat beberapa waktu lalu juga sejumlah saksi juga dipanggil baik dari perangkat desa hingga mantan sekretaris kecamatan setempat.

Diketahui, Inspektorat menemukan kerugian sebesar Rp 318.993.510 atas penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Temuan itu didapat setelah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta Inspektorat melakukan audit setelah Kepala Desa Kuin Permai itu dilaporkan sejumlah warganya atas penggunaan keuangan desa yang diduga dikorupsi pada APBDes 2019-2020.

Audit itu diajukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas dasar keputusan bersama (MoU) antara pemkab, kejaksaan dan polres.

Darihasil temuan itu berdasarkan kesepakatan itu diberi waktu selama 60 hari kepada kepala desa itu, atas laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti untuk segera dikembalikan namun hal itu tidak dilakukan hingga dinaikkan ke penyidikkan. (NACO/B-6)