SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Kristyanto mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

"Terdakwa bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Jhon Key, Senin 18 Oktober 2021.

Mereka dibidik Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Keduanya juga didenda masing-masing sebesar 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa terungkap, perbuatan ini dilakukan keduanya setet Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada 2015 sebesar Rp 524.144.300.

--page

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000. Dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima yang mengakibatkan negara alami kerugian Rp 1.118.917.736. (NACO/B-6)