BORNEONEWS, Sampit - Arik Dwi Saputra terdakwa yang mengaku sebagai korban penyalahagunaan narkotika terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa juga dianggap bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati.
Senin, 18 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 Agustus 10.00 Wib di barak Jalan Manggis 3, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Darinya diamankan barang bukti 3 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, potongan sedotan dan korek api gas.
--page
Fakta sidang terdakwa menyebut tidak ada penggeledahan dari kediamannya tersebut, karena saat itu terdakwa ditanya menyimpan sabu langsung diakuinya.
Terdakwa mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan, mengingat keseharian pekerjaannya adalah sebagai sopir. (NACO/B-5)









