BORNEONEWS, Sampit - Korban asusila yang merupakan perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X, berumur 15 tahun di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku mau diajak bersetubuh karena dijanjikan akan dinikahi.
"Pelaku yang berumur 18 tahun, merayu korban akan menikahi jika korban hamil. Sehingga, korban mau disetubuhi," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi, Senin, 18 Oktober 2021.
Rayuan pelaku membuat korban luluh. Sehingga, selama 2 hari dibawa kabur dari rumah, korban disetubuhi sebanyak 5 kali.
Namun, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut membuat orangtua korban tidak terima. Sehingga, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. Hal itu, dikarenakan keluarga korban sempat merasa anaknya hilang selama 2 hari.
"Kami mendapatkan laporan anak hilang, namun setelah dilakukan pencarian ternyata perempuan 15 tahun itu berada di rumah pacarnya, dan melakukan aksi persetubuhan," terang Rakhmat.
--page
Saat ini pelaku sudah di jebloskan ke ruang tahanan Polres Kotim. Dan diancam dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









