PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melaksanakan rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menginginkan agar di sisa dua bulan terkahir, optimalisasi PAD Tahun 2021 ditingkatkan sehingga dapat sesuai target.

"Sebagai upaya peningkatan dan optimalisasi PAD agar disusun langkah-langkah yang harus dilakukan di sisa waktu yang kurang lebih 2 bulan ini, untuk capaian PAD Tahun Anggaran 2021. Target yang ada apabila ada penurunan atau kenaikan, maka harus sesuai dengan target RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Kobar," kata Wabup Ahmadi Riansyah, Senin, 18 Oktober 2021.

Diketahui bahwa, total target PAD dalam APBD 2021 (murni) adalah sebesar Rp 270.421.367.100 dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar Rp 271.063.488.000.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kobar, M N Ikhsan menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan Bapenda Kobar. Di antaranya, memberikan relaksasi atau diskon pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2) dimulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai 31 Oktober 2021 dan perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan 15 Oktober 2021.

"Langkah yang diambil Bapenda berdasar kepada aturan yang berlaku dan juga evaluasi terkait permintaan atau permohonan dari wajib pajak dan desa atau kelurahan yang ada di Kobar," tutur Ikhsan.

--page

Lebih lanjut ia mengungkapkan, peningkatan PAD yang sangat signifikan terlihat pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Yakni sudah mencapai 99 persen dari target yang sudah ditentukan.

"Tentu juga ini bukan hasil kerja Bapenda sendiri, melainkan kerja sama pihak desa atau kelurahan dan wajib pajak yang sadar dengan adanya kewajiban membayar pajak daerah," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada rapat evaluasi, banyak SOPD yang meminta untuk bertahan dari target yang sudah ditentukan. Selain itu, juga ada sebagian yang meminta untuk diturunkan, mengingat dampak pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan Kobar.

"Mari masyarakat Kobar kita bayar Pajak daerah untuk pembangunan daerah dan manfaatkan diskon pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2," ajak Ikhsan. (DANANG/B-7)