PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4. Instruksi ini berlaku mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Dalam instruksi ini Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan menjadi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2.

"Alhamdulilah PPKM kita turun level setelah terjadi penurunan kasus Covid-19. Jangan lengah dan tetap terapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 19 Oktober 2021.

Fairid mengatakan penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.

Untuk wilayah Kalteng PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara untuk Level 3 berlaku Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. (HENDRI/B-6)