BORNEONEWS, Sampit - Rimin terdakwa pencuri ponsel dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya dituntut hukuman selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Menanggapi vonis hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.
Dari fakta persidangan terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, komplek perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang dicurinya yakni sebuah ponsel milik korban Aminudin. Terdakwa mencuri ponsel korban Aminudin yang tergeletak di atas meja, di mana perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.
--page
Perbuatan itu dilakukan sendiri oleh terdakwa memanfaatkan kondisi rumah korban yang saat itu dalam keadaan terbuka. (NACO/B-6)









