SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans dituntut Pidana penjara selama 15 bulan penjara.

Mereka dianggap memanen dan memungut hasil perkebunan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 55 KUHP," ucapnya.

Selasa,  19 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit milik Khairul Akhmad

Adapun itu dilakukan di Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad. Adapun sawit yang dicuri sebanyak 98 jenjang.

Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta. Setelah memanen sawit korban yang rencananya untuk dijual.

--page

Menanggapi tuntutan itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-5)