SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ilham Febriyanto Ramadhan pencuri kabel PLN divonis selama 15 bulan penjara. Sementara sebelumnya dituntut selama 18 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Menanggapi putusan itu mantan pegawai PLN di Kabupaten Katingan tersebut menyatakan menerima atas vonis itu.

Sebagaimana fakta sidang, perbuatan terdakwa diketahui Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto berusaha melakukan pencarian kabel yang hilang tersebut dan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di situ ditemukan barang bukti hasil curiannya itu.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi lokasi tempat kabel tersebut berada dengan menggunakan baju PLN karena sebelumnya terdakwa merupakan pegawai PLN di Kabupaten Katingan.

--page

Setelah memastikan ada kabel cadangan terdakwa memotongnya dan kemudian membawanya ke rumah dan mengupasnya serta menjualnya kepada tukang rongsokan, hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta dari 5 TKP itu. (NACO/B-5)