PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Moh Fachrozi Ramadani Alias Oji mengakui nekat menjadi kurir sabu dalihnya karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Terpaksa yang mulia hakim, apalagi dengan keadaan pandemi ini. Mencari pekerjaan susah," terang terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa 19 Oktober 2021.

Minggu 30 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa saat itu dengan tujuan memesan sabu dari terdakwa sebanyak 5 paket dengan berat 25 gram.

Setelah menerima pesanan itu terdakwa langsung menghubungi Iwan Syah untuk menanyakan ketersediaan sabu 5 paket dengan berat 25 gram, saat itu lalu Iwan Syah menjawab ada harga per paketnya Rp. 5.800.000.

Setelah itu terdakwa langsung pergi dengan menggunakan ojek pengkolan untuk menuju rumah Iwan Syah di Jalan Kembali IV Gang 4, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten  Kotawaringin Timur.

--page

"Iwan Syah menyerahkan 5 paket sabu saat saya dirumahnya yang mulia hakim dan uang pembelian sabu saya berikan apabila sabu telah terjual," ungkap terdakwa.

Setelah menerima paket sabu tersebut, terdakwa langsung pergi dan sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tiba-tiba petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastic klip ukuran sedang dan 1 buah Handphone merek vivo warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)