BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengklarifikasi sebuah video viral atau tersebar luas di tengah masyarakat yang memperlihatkan narapidana disirami air got.
"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima, Selasa 19 Oktober 2021.
Oleh karena itu dapat dipastikan penyiraman air got kepada warga binaan bukan perisakan (bullying), tapi murni keinginan dari narapidana untuk membayar nazarnya.
Berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri untuk membuang sial atau apes. Hal itu juga telah menjadi semacam tradisi apabila upaya hukum yang dilakukan narapidana dikabulkan.
"Jadi intinya tidak ada paksaan dari siapa pun, apalagi seperti yang disangkakan adanya perundungan," ujarnya. Kendati demikian petugas Lapas Kelas II A Pontianak menempatkan para warga binaan ke blok isolasi serta menyita ponsel yang dilakukan untuk merekam.
--page
Setelah viralnya video penyiraman narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak di media massa, jajaran pemasyarakatan segera menyelidiki hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan warga binaan, diketahui bahwa penyiraman dengan air got tersebut merupakan nazar narapidana atas nama Ersa Bagus Pratama Putra alias Boy.
Ia bernazar setelah terbitnya kasasi dengan perubahan putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Ersa mengatakan penyiraman tersebut atas kemauan sendiri. Penyiraman ini dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas Pontianak.
Ia mengaku hal itu karena permohonan kasasinya dikabulkan. Oleh karena itu, penyiraman air got dianggap sebagai sebuah tradisi buang sial.
ANTARA









