PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Andi  dalam perkara tindak pindana kepemilikan senjata tajam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana membawa senjata penikam atau penusuk, menjatuhkan, pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata Majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Palangka Raya, Selasa sore, 19 Oktober 2021.

Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara berawal pada Rabu 22 Juni 2021 saat Anti Street Crime (T.A.S.C.) Polda Kalteng melakukan patroli.

Saat menyisir wilayah Tilung Kota Palangka Raya Kompleks Pameran melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan.

--page

Terdakwa yang saat itu sedang duduk dan langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang yang dikalungkan melingkar di pinggangnya.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa membawa sajam untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tidak hubungannya dengan pekerjaannya sebagai sopir travel dan terdakwa pun tidak memiliki izin terkait senjata tajam ia digelandang ke Polda Kalteng. (APRIANDO/B-5)