BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah telah memfasilitasi kegiatan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji Kabupaten Kapuas yang telah mengusulkannya.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalteng, bertempat di kantor Kemenag Kapuas.
Pelaksana Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kapuas, Ghazali Rahman menyampaikan di tahun 2021 ini permohonan usulan pelimpahan
nomor porsi sebanyak 25 orang, 2 orang dengan alasan sakit permanen sedangkan yang lainnya karena wafat.
Kewenangan melakukan perekaman Biometrik untuk pelimpahan nomor porsi ada pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng.
“Yang mana selama ini jemaah diharuskan ke Kantor Kementerian Agama Kalteng di Palangka Raya sebagian besar telah melakukan
Biometrik pelimpahan nomor porsi ke Palangka Raya," katanya, Rabu, 20 Oktober 2021.
--page
Dengan kehadiran pihak Kanwil Kementerian Agama Kalteng tentunya ini sangat membantu calon jemaah dalam mengurus pelimpahan nomor
porsi.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Hamidhan menyambut baik
pelaksanaan penerimaan pelimpahan yang telah bersedia menyambangi
ke daerah guna melakukan pelayanan lebih dekat.
“Alhamdulillah Kanwil Kementerian Agama Kalteng bisa melakukannya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, jadi sangat meringankan bagi kita dan juga para jemaah," ucap Hamidhan.
Sebelumnya, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kanwil Kemenag Kalteng H. Kusnan Fatkhuddin mengatakan pelaksanaan pelimpahan
nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, dan di Kabupaten Kapuas kali ini ada 3 orang yang melakukan pelimpahan.
“Persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan nomor porsi yaitu membawa beberapa berkas untuk di verifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat," ucapnya.
--page
Seperti BPIH jamaah yang wafat atau sakit permanen, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, buku nikah jika sudah menikah dan penerima pelimpahan nomor porsi mengisi formulir yang diberikan oleh tim Siskohat Kanwil. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









