BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurr Rahman menjalani sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya atas perkara tindak pindana penggelepan. Ia didakwa menjual sarang burung walet fiktif hingga merugikan korbannya lebih dari Rp 132 juta.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Nurr Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa menawarkan sarang burung walet dengan cara mengirimkan foto dan video serta nota pembelian," ucap JPU Liliwati.
Dalam surat dakwaan Jaksa, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 10 Juli 2021. Terdakwa menawarkan sarang burung walet jenis cong seberat 2,723 kg kepada korban, Candra.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto sarang burung walet, video serta nota pembelian dari petani walet. Cara itu membuat korban percaya dan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.
--page
Terdakwa berjanji kepada korbannya akan menyerahkan sarang burung walet enam hari setelah pembelian yakni pada Jumat, 16 juli 2021.
Pada hari berikutnya, terdakwa kembali menawarkan sarang burung walet kepada korban yang sama dengan dalih dan janji serupa, hingga terjadi beberapa kali transaksi.
Di hari yang telah dijanjikan, Jumat, 16 Juli 2021, korban menunggu sarang burung walet yang dibelinya itu. Tetapi tidak juga datang. Merasa telah ditipu, korban melaporkan terdakwa ke kantor Polsek Pahandut hingga akhirnya terdakwa ditangkap. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 132.986.100. (APRIANDO/B-7)









