PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mencegah teradinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Arut Utara (Aruta) terus menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Seperti yang dilakukan di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Pada kesempatan itu, personel memberikan arahan melalui lisan. Tidak cukup dengan lisan, personel juga membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng terkait perundang-undangan, serta sanksi hukum terhadap pelaku karhutla.

"Kalau lisan mungkin masyarakat masih kurang memahami. Jadi di sini seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas kita fokuskan untuk bagi selebaran Maklumat bapak Kapolda. Fungsinya agar bisa dibaca dan diingat oleh masyarakat," ujar Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Agung melanjutkan, maklumat Kapolda juga ditempel di tempat-tempat strategis, seperti kantor pemerintahan, pasar, daerah permukiman penduduk serta lokasi obyek vital lainnya.

Dia berharap, kegiatan ini dapat menciptakan wilayah Kecamatan Aruta yang bebas karhutla dan masyarakat yang sadar hukum.

--page

"Kami berharap, jangan sampai ada kasus Karhutla di Aruta. Sebab, selain ancaman hukuman penjara, dampaknya sangat merupakan lingkungan dan ekosistem," pungkasnya. (DANANG/B-7)