SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Perda ketertiban umum yang baru.

"Kalau tidak ada halangan, Januari 2022 akan kami sosialisasikan Perda Tibum," ujar Kepala Satpol PP Kotim, Marjuki, Kamis 21 Oktober 2021. 

Perda Tibum diharapkan dapat menjadi dasar utama untuk Satpol PP bergerak dan itu juga bisa membuat masyarakat mengetahui tugas utama dari aparat pemerintahan penegak Perda. 

Sehingga Satpol PP bukan hanya dianggap  bertugas di penjagaan dan pengawalan saja, namun ada fungsi utama yang harus dilakukan yakni penegakan perda, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. 

"Perda ini alhamdulillah sudah disepakati, sehingga kami akan kejar terus agar dapat digunakan nantinya," katanya. 

--page

Dengan adanya Perda ini maka Satpol PP nantinya akan bertindak sesuai aturan. Baik dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat, maupun hal lainnya yang memang tidak sesuai aturan. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)