PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54. PPKM ini dijalankan sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya.

Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Kalau pada PPKM level 3 kemaerin, pertemuan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 50 orang. Terlepas berapapun jumlah kapasitas gedungnya," kata Emi, Kamis 21 Oktober 2021.

--page

Sedangkan untuk sektor bioskop, saat ini juga boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Pada level 3 sebelumnya, hanya boleh dimanfaatkan 50 persen kapasitas ruangan.

Emi meyakini jika pihaknya mampu menurunkan kembali level PPKM di Kota Cantik hingga mencapai level 1. Sejumlah hal yang menjadi catatan pemerintah pusat hanya soal 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) yang masih lemah kini telah dimaksimalkan.

"Perawatan terhadap yang terinfeksi dan pemantauan terhadap pasien isolasi mandiri, terus kami perkuat. Begitu juga testing kami lakukan secara massif," pungkasnya. (HENDRI/B-5)