PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, saat ini, layanan uji KIR sudah mendapatkan akreditasi A dari Kementerian Perhubungan.

"Di Indonesia ada 18 daerah yang sudah mendapatkan status akreditasi A, termasuk UPT uji KIR yang kami kelola," katanya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurutnya, banyak syarat yang harus dipenuhi agar status akreditasi A uji KIR bisa didapat. Salah satunya SDM petugas harus memiliki sertifikat.

"Saat ini Dishub Palangka Raya sudah memiliki 5 pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut," ungkapnya.

Selain itu, akreditasi juga harus menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.

--page

"Dengan status akreditasi A kami bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah yang sedang berada di Kota Cantik," pungkasnya. (HENDRI/B-7)