SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ariyandy (29) menyebut sabu sebanyak 17 paket yang diamankan darinya milik rekannya bernama Ayi. Sabu itu dititipkan dengannya.

"Sabu itu titipan Ayi, bukan milik saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka Ayi menitipkan sabu itu sekitar pukul 12.00 WIB di hari di mana dirinya ditangkap di barak yang ditempatinya tersebut.

Tersangka ditangkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediamannya itu sering kali terjadi transaksi barang haram itu, hingga tersangka ditangkap dan digeledah di kediamannya disaksikan lurah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tas selempang yang didalamnya terdapdat posnsel dan dompet. Dalam dompet itu ada sabu sebanyak 17 paket siap edar.

Jumat, 22 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah barak Jalan Bata Merah, RT 32 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)