SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 51 tahun yang mencabul anak tirinya divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis tersebut terdakwa usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Hartono menyatakan menerima, sama halnya dengan jaksa.

"Saya terima yang mulia," ucapnya kepada hakim yang dipimpin M Syaiful itu. Jumat, 22 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021.

--page

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)