BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Agar masyarakat tidak terjebak dengan aksi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, mengimbau agar masyarakat selalu waspada bila menerima SMS tawaran atau tautan penawaran pinjol.
Menurut Kapolres, Jumat, 22 Oktober 2021, sebaiknya bila menerima SMS/WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
"Jangan mudah tergiur saat menerima SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Bila memang bermaksud melakukan pinjaman online, jangan lupa untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman," jelas Kapolres.
Walau demikian, menurut Kapolres, saat meminjam uang jug disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Menurut Kapolres, saat ini Polres Kobar juga sudah membentuk Satgas Tanggap Pinjol Illegall, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
--page
"Pelaku pinjol ilegal tersebut bakal dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf f UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlinungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun serta denda Rp 2 Miliar," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)









