PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Budi Kristyanto, mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, divonis 6 Tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dalam sidang perkara Tindak Pindana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pada sidang Selasa, 19 Oktober 2021  dipimpin oleh majelis hakim Alfon menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Budi Krisyanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 911.384.736, dan Murtini Rp 207.533.000. Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

--page

Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Murtini, Melky Yuwono mengatakan menerima putusan tersebut.

"Terkait putusan tersebut kita menerima, karena tuntutan sebelumnya sangat luar biasa, ada beberapa yang meringankan karena mereka adalah tulang punggung keluarga," ucapnya, kepada Borneonews, Jumat, 22 Oktober 2021.

Menurutnya,  persidangan telah mengungkapkan semua fakta-fakta, kades telah terbukti dan mengakui perbuatannya salah.

"Dengan putusan seperti ini diharapkan ke depannya jangan ada lagi kasus serupa, artinya untuk para pengurus desa agar lebih berhati-hati dalam hal administrasi dan harus benar-benar diperhatikan," imbuhnya

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, kades dan Sekdes Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada 2015 sebesar Rp 524.144.300.

--page

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000. Dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima yang mengakibatkan negara alami kerugian Rp 1.118.917.736. (APRIANDO/B-5)