BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk pelajar setingkat SMA sederajat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sudah berlangsung satu bulan lamanya, dengan syarat penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Agar pelaksanaan PTM terbatas, tetap berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan, personel TNI Polri rutin melakukan pemantauan sekolah - sekolah yang melaksanakan PTM. Seperti yang dilakukan oleh personel Koramil Arut Utara dan Polsek Arut Utara, mereka meninjau pelaksanaan PTM di SMA N 1 Arut Utara.
Sinergitas TNI Polri ini memberikan imbauan kepada pelajar untuk mentaati protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan dimanapun berada.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menuturkan, bahwa TNI POLRI akan terus melakukan imbauan prokes kepada siswa siswi yang mengikuti PTM, guna menekan penyebaran Covid-19, jangan sampai di sekolah membuat klaster baru.
"Jadi TNI POLRI siap sedia, terus memantau dan memberikab imbauan kepada siswa siswi dan para guru untuk mentaati prokes," kata Agung, pada Jumat, 21 Oktober 2021.
--page
Kapolsek Aruta menambahkan, bahwa saat ini wilayah Kecamatan Arut Utara masuk wilayah zona hijau atau zero Covid-19. Sehingga, upaya petugas gabungan ini untuk mempertahankan hal tersebut. Jangan sampai ada kasus baru lagi di Aruta.
Belum lama ini juga, personel meninjau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Sekolah Dasar (SD). Hal ini dilakukan sebagai upaya, agar anak - anak dapat terjaga dan terlindungi dari virus corona.
"Kami harap, masyarakat jangan sampai lengah dan jangan sampai kendor untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir," tuturnya.
Selanjutnya, diharapkan para guru dan siswa siswi dapat taat dan menjaga prokes sengan ketat saat di sekolah dan menghindari kontak fisik langsung saat proses belajar mengajar. Masker harus tetap di pakai terlebih saat di dalam ruangan.
"Semoga pandemi ini segera usai dan berlalu," pungkasnya. (DANANG/B-5)









