BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pada tahun 2019 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kabupaten-Kota se Kalteng.
Dari 63 produk layanan administrasi, pemerintah Kabupaten Barito Utara memperoleh nilai 75,96 (zona kuning) dengan predikat kepatuhan “sedang”. Sampel penilaian antara lain DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas SosPMD, Dinas Perhubungan dan Disnakertranskop UKM
Terhadap hasil penilaian tersebut, Pemkab Barito Utara menindak lanjuti saran dari Ombudsman. Di antaranya, melakukan upaya perbaikan pelayanan publik yang meliputi penyusunan standar pelayanan publik bagi unit kerja yang belum tersedia.
Selain itu, reviu standar pelayanan publik yang sudah mempublikasikan standar pelayanan baik pada kantor pelayanan maupun melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Membuat dan mempublikasikan maklumat pelayanan bagi setiap unit kerja baik pada kantor pelayanan maupun melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). “Menyusun dan mempublikasikan SOP pelayanan publik. Melakukan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan public,” tambah Sugianto Panala putra, Jumat, 22 Oktober 2021.
--page
Lebih lanjut, Sugianto Panala Putra mengatakan, pada Juli-Agustus 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng kembali melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Untuk hasil penilaian tahun 2021 masih belum keluar.
Wabup menjelaskan, dalam melakukan evaluasi pelayanan publik secara internal, Pemkab Barito Utara setiap tahun melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pada tahun 2021, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Barito Utara (Polimat, SATIS, STIE), berikut menjalankan SKM pada bulan Juli-Agustus kepada 12 unit kerja penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan tersebut meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD Muara Teweh, Puskesmas Lanjas, Puskesmas Muara Teweh, PDAM Tirta Dharma, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, BKPSDM, BPKA, Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 sebesar 80,03 atau dengan predikat baik.
Hasil SKM digunakan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Berkaitan dengan pengaduan pelayanan publik, Pemkab setempat menyediakan saluran pengaduan baik secara langsung maupun online.
“Pengaduan langsung bisa disampaikan melalui sarana kotak saran atau secara langsung kepada petugas di kantor pelayanan. Pengaduan secara online dilakukan melalui aplikasi LAPORI. Telah dibentuk pengelola pengaduan di masing-masing perangkat daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati,” kata Sugianto Panala Putra. (RAMADHANI/B-7)









