SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan 2022 Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum akan diimplementasikan.

Raperda tersebut kini sudah mulai memasuki babak akhir. Pembahasan materi isi Raperda sudah mulai dituntaskan di DPRD Kotim. Selanjutnya akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna DPRD Kotim.

“Sudah mulai rampung dibahas kemudian nanti akan dibawa dalam forum rapat paripurna untuk  disepakati bersama DPRD,” katanya, Minggu 24 Oktober 2021. 

Selanjutnya pihak dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna tersebut, namun akan dipastikan tahun ini sudah tuntas dan 2022 sudah siap dilaksanakan  menjadi perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Kami pastikan tahun depan sudah mulai berjalan dimulai dari tahapan sosialisasi pasca diundangkan dan pada akhirnya nanti ada  pada tataran implementasi dan pelaksanaanya,”tegasnya.

--page

Sebelumnya kebutuhan minimal personel Satpol PP Kotawaringin Timur paling tidak 251 orang, sedangkan saat ini baru 140 orang. 

Jika dilihat luas pendudukan dan jumlah penduduk, bahkan pola minimal personel yang dibutuhkan sebanyak 350 orang untuk pelaksanaan perda itu sendiri.

Jika Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diberlakukan maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan lainnya. (NACO/B-6)