BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas siap untuk mensosialisasikan asuransi bagi para jamaah haji setempat, agar memahami tujuan dari program itu.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kapuas, Marino menyambut baik program Kanwil Kalteng dalam mensosialisasikan asuransi bagi jamaah haji reguler ini.
Asuransi jamaah haji dibebankan dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan asuransi bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.
“Kami siap mensosialisasikan kepada calon jamaah haji Kabupaten Kapuas baik melalui grup ataupun apabila ada jamaah haji yang mendaftar," katanya, Minggu 24 Oktober 2021.
Karena menurut Marino asuransi itu bagi jamaah haji sangatlah penting untuk diketahui, dan bisa menjadi ketenangan jamaah haji selama menjalankan ibadah haji nantinya.
--page
Sebumnya pihaknya telah menerima kedatangan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Moh Asbli bersama staf pelaksananya.
Kunjungan itu juga dalam rangka menyampaikan sosialisasi asuransi bagi jamaah haji, lebih jelas ia mengatakan asuransi jamaah haji ini diperuntukan bagi jamaah haji reguler dalam memberikan perlindungan kepada jemaah apabila meninggal dunia murni (naturaldeath), meninggal karena kecelakaan dan cacat total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi.
“Kedatangan kami ingin menyampaikan dan meminta seksi PHU Kemenag Kapuas bisa mensosialisasikan asuransi bagi jamaah haji ini," ucapnya.
Dia menyampaikan Penyediaan asuransi jiwa untuk Jemaah haji dan petugas haji tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2012, tentang pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Jumlah asuransi yang dibayar bagi jamaah yang meninggal dunia murni (natural death), mendapatkan asuransi sebesar Rp18,5 juta dan bagi jamaah yang meninggal karena kecelakaan, mendapatkan asuransi sebesar Rp37 juta," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









