BORNEONEWS, Sampit - Rusandy Lesmana mengaku sabu yang diamankan darinya itu untuk dijual kembali, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka menceritakan mendapatkan sabu itu saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit dihubungi oleh seorang bandar bernama H Aril diminta untuk ke rumahnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB tersangka menuju rumah Aril yang berlokasi di Jalan S.Parman Sampit, di situ tersangka diserahkan sabu sebanyak 2 paket. Sabu itu diminta untuk dijual denan harga per paket sebesar Rp 1,5 juta.
Sabu itu pengakuan tersangka akan dibawa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual di situ, akan tetapi belum sempat terjual tersangka ditangkap.
Keberadaan Aril tersangka mengaku tidak mengetahuinya. Namun diakuinya kalau dirinya sudah 2 bulan mengedarkan barang haram itu.
--page
Jika sabu itu terjual saya dapat untung Rp 500 ribu," ucap tersangka kepada jaksa. Senin, 25 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediamannya itu petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu, dan sebuah ponsel. Di mana sabu saat itu sempat dipegang tersangka. (NACO/B-6)









