BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans divonis selama 10 bulan penjara.
Vonis itu dikurangi 5 bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 55 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit milik Khairul Akhmad
Adapun itu dilakukan di Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad. Adapun sawit yang dicuri sebanyak 98 jenjang.
--page
Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 3 juta. Setelah memanen sawit korban yang rencananya untuk dijual.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-6)









