BORNEONEWS, Sampit - Andi, Aliansyah dan Subhan dalam pembelaannya mengaku keberatan dan tidak terima atas tuntutan bersalah dari jaksa penuntut umum.
"Kami serahkan sepenuhnya keputusan dalam sidang ini kepada majelis hakim, dan akan terlahir keputusan yang adil bagi kami," kata Andi yang turut diamini dua rekannya dalam pledoi itu.
Mereka juga menyebutkan, agar nomor seri spare part yang dijadikan barang bukti agar dicocokkan dengan alat berat, karena mereka meragukan nomor seri itu tidak sesuai.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidikan kepolisian tidak sesuai.
Nomor seri (spare part) tidak sesuai sehingga diragukan, kami tidak pernah mencuri dengan barbuk yg dihadirkan jaksa di Sampit. Kami ridak melakukan pencurian," kata terdakwa.
--page
Mereka secara tegas menyatakan keberatan, bahkan dalam kasus Abdul Fatah (pembeli spare part) mereka mengaku tidak dijadikan sebagai saksi.
Atas pembelaan itu, majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit memberi kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi pembelaan itu.
Rabu, 26 Oktober 2021 mereka dianggap jaksa bersalah atas kasus pencurian sparepart alat berat milik PT Amin Permai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam tuntutan itu Andi dituntut selama 2 tahun dan Aliansyah dan Subhan dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara.
--page
Jaksa menilai yang memberatkan mereka tidak mengakui perbuatannya dan merugikan pihak perusahaan. Sementara meringankan mereka bersikap sopan saat sidang.
Dari fakta sidang terungkap kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai.
Mereka mengambil spare part alat berat itu dan menjualnya. Hingga merugikan pihak perusahaan. Dati catatan kriminal ini kasus kedua yang menjerat napi yang kini mendekap di rutan Palangka Raya. (NACO/B-5)









