PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara Selama 8 tahun kepada terdakwa Azwar Suyudi dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 14,32 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.

Pada sidang sebelumnya diketahui, Suyudi pada awalnya dihubungi oleh PC dan disuruh mengambil sabu di Pontianak Kalimantan Barat sebanyak 20 paket seberat 100 gram lebih.

--page

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut telah diberikan ke beberapa tempat kepada orang yang tidak dikenal di kabupaten Gunung Mas. Terdakwa  mengatakan ia diberikan upah berupa sisa sabu yang diantarkan senilai 14,32 gram.

Pada Minggu, 30 Mei 2021 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 14, 32 gram, handphone dan mobil yang digunakan oleh terdakwa. (APRIANDO/B-5)