BORNEONEWS, Sampit - Sengketa perdata antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko Sumantri Cs (tergugat) lanjut pada pembuktian setelah eksepsi tergugat tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri Sampit berwenang mengadili perkara tersebut dan dilanjutkan pada pokok perkara yakni pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat mereka.
Putusan sela itu dijatuhkan atas pertimbangan gugatan penggugat. Dalam eksepsinya, tergugat menyoal kompetensi absolute. Mereka menilai Pengadilan Negeri Sampit tidak berwenang mengadili kasus tersebut.
Selain itu, soal lain terkait dengan asas legalitas. Yuspiansyah dianggap tidak punya legal standing menggugat dan mereka juga menyebutkan ini sudah pernah diguggat sebelumnya.
--page
"Hari ini PN Sampit memutuskan bahwa PN Sampit mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini karena berkaitan dengan kepemilikan. Atas eksepsi lainnya akan diputus di pokok perkara. Artinya akan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian surat," tegas Lebih Marah Binti usai sidang itu, kuasa hukum penggugat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Terkait kasus itu pernah digugat di pengadilan, diakui mereka itu belum masuk pada pokok perkara, karena sebelumnya hanya pada putusan sela terkait kompetensi absolute saja.
Sementara terkait pembatalan sertifikat milik orang tua Yuspiansyah, diakuinya sedang mereka gugat di PTUN Palangka Raya. Karena dalam PP 24 1997 Pasal 45 huruf E menegaskan pencabutan atau pengalihan hak tidak bisa dilakukan apabila objek sengketa itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri.
Adapun tanah yang mereka sengketakan itu berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tergugat dalam perkara ini yakni Djoko Sumantri (tergugat I), Sukardi (tergugat II), Samirah (tergugat III), Rizal Veri Irawan (tergugat IV) dan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (turut tergugat).
--page
Tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya dahulu yakni H Syahriansyah yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.
Adapun asal usul tanah milik orang tua penggugat tersebut berasal dari kelompok tani koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap oleh orang tuanya sendiri sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).
Pada 2017, orang tua penggugat meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh tergugat I.
Selain itu, pada tahun 2020 di atas tanah penggugat tersebut, berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh tergugat II yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari tergugat I, termasuk juga tergugat III dan IV juga menyatakan membeli tanah mereka dengan tergugat I yang terletak persis berderet dengan bidang tanah yang dibeli oleh tergugat II.
Penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut kerugian sebesar Rp 2 miliar rupiah serta meminta hakim mengabulkan gugatannya itu.
Selain itu, juga menghukum tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta sebagai uang paksa setiap harinya bila mereka lalai melaksanakan isi putusan tersebut. (NACO/B-7)









