PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat predikat menuju informatif pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Predikat dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dirah Pemprov Kalteng saat ini sama dengan predikat yang berhasil diraih pada 2020.

"63 badan publik yang mencapai menuju informatif," sebut Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam laporannya secara virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.

Selain itu, diinformasikan dari total 337 badan publik, terdapat 83 badan publik yang mencapai klasifikasi informatif, 54 badan publik yang mencapai klasifikasi cukup informatif.

Ditambah lagi, 37 badan publik yang mencapai klasifikasi kurang informatif dan 100 badan publik yang mencapai klasifikasi tidak informatif.

--page

Gede melihat dari prosentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

Turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson Barthel Aden dan Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi. (HERMAWAN DP/B-7)