BORNEONEWS, Muara Teweh – Camat Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) Nurhanudin melantik berikut mengambil sumpah dan janji penjabat Kepala Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, Normiladiyah di aula Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pelantikan Pj Kades Sikui ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/372/2021.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Camat Teweh Baru, Nurhanudin mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa kepala desa (Kades) diberhentikan oleh Bupati salah satunya karena berakhir masa jabatannya.
"Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelum diadakan pemilihan kepala desa secara serentak, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang baru atau definitif sesuai Pasal 24 ayat (3) Permendagri 112 Tahun 2014," katanya.
Dia melanjutkan, penjabat kepala desa yang dilantik ini adalah pegawai negeri sipil yang masih melaksanakan tugas pada organisasi induknya di kecamatan masing-masing, dan dipercayakan mengemban tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa.
--page
“Dan pada hari ini kita melaksanakan pelantikan Penjabat Kades Sikui. Semoga dengan penjabat Kades yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan dapat bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat mewujudkan pembangunan desa menuju desa yang sejahtera, maju dan berintegritas,” katanya.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Eveready Noor mengatakan, pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan desa.
"Penjabat kepala desa yang dilantik hari ini agar dapat membuat suasana kerja di Desa dari yang sudah baik menjadi lebih baik lagi,” kata Eveready Noor. (RAMADHANI/B-7)
|
BalasTeruskan |









