BORNEONEWS, Sampit - Achmad Jayadi alias Pak De (52) mengaku dapat keuntungan sebesar Rp 2,8 juta dari hasil penjualan CPO yang dibelinya dari hasil pencurian tersebut.
Saat itu diakui tersangka ada 20 drum total CPO yang dibelinya. Total penjualan CPO itu sebesar Rp 20,7 juta.
"Dari penjualan itu saya dapat untung Rp 2,8 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rabu, 27 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada 13-16 Agustus 2021 di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
CPO itu berasal dari PKS PT Sarana Titian Permata (STP) Wilmar Group untuk diangkut ke bulking PT Wilmar Nabati Indonesia di pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
CPO itu diangkut melalui transportir PT MDP, namun oleh para sopir CPO itu tidak diantar sampai pada tempatnya.
Akibat perbuatannya itu PT MDP harus alami kerugian sebesar Rp 53,3 juta, setelag mereka harus bertanggung jawab dengan PT STP atas kehilangan CPO itu. (NACO/B-6)









