KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas bersinergi dengan pemerintah daerah setempat telah menggelar sidang isbat nikah keliling, yang kali ini dilaksanakan di Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala.

Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas Syaiful Annas didampingi Ketua Panitera, Sekretaris, dan beberapa orang hakim.

Juga hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kapuas Kuala Inop didampingi Kepala KUA Kacamatan Kapuas Kuala Ahyadi, Babinsa dan Kepala Desa Palampai Abdullah beserta perangkatnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Syaiful mengatakan kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

“Kegiatan sudah kami gelar di Desa Palanpai yang juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas berkaitan dengan legalitas pernikahan,” katanya, Rabu 27 Oktober 2021.

--page

Sidang Isbat dilaksanakan di Kantor Desa Palampai dengan peserta sebanyak 49 orang, terdiri dari 44 orang pemohon sidang Isbat Nikah sedangkan 5 orang pemohon Sidang gugat cerai.

Camat Kapuas Kuala Inop menyampaikan terima kasih atas program serta perhatian dari Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, berkaitan pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya, khusus bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.

“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucapnya.

Kepala Desa Palampai, Abdullah menambahkan hadirnya program ini sangat memudahkan warganya mendapatkan pelayanan, mengingat lokasi terbilang jauh. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pangadilan Agama Kabupaten Kapuas untuk memperoleh buku nikah. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)