PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tim penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura).

Hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon didampingi dari sekretariat KI Provinsi Kalteng Suharianto, Selasa (26/10).

Bertempat di aula A, kantor Bupati Mura dilaksanakan pemaparan oleh Sekda, Hermon yang juga selaku pengarah/ atasan PPID Utama didampingi Asisten II Setda juga selaku tim pertimbangan, Ketua PPID Utama  Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP.

Sekda Hermon dalam pengatarnya menyambut baik kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi.

--page

Sementara, dalam paparan Sekda Kab.Mura Hermon menyampaikan PPID Utama Kabupaten Murung Raya, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon mengatakan, tujuan visitasi dari tim penilai yaitu PPID Kab Mura dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, sesuai dengan tahapan visitasi yang jadwal waktunya dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng memberikan saran kepada PPID Utama Kabupaten Murung Raya agar kedepannya melaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk operator PPID Pembatu di setiap perangkat daerah/ badan publik, agar PPID Pembatu lebih memahami tugas dan fungsinya.

Usai paparan tim penilai melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama di Kantor Diskominfo SP. (Trs)