PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fiadin pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 246,82 gram.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati.

Rabu, 27 Oktober 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 4 Juli 2021 saat menumpangi mobil travel jalan Temanggung Tilung.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dalam kantong plastik dan sebuah handphone.

--page

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Agus (DPO) di wilayah Banjarmasin atas perintah dari Japang. Sabu tersebut dibeli senilai Rp 85 juta.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa sudah beberapa kali mengantarkan sabu tersebut dengan upah antara Rp 10 - 15 juta. (APRIANDO/B-5)