PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Noor Pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 28,28 gram.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut 9 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati.

Rabu, 27 Oktober 2021 dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap kepolisian pada sabtu 3 juli 2021 saat sedang mengantar sabu di Desa kayu Bulan kecamatan Kapuas Tengah.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih 28,28 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Amat (DPO) di wilayah Banjarmasin. Ia diminta untuk mengantar sabu tersebut ke Desa kayu Bulan.

Terdakwa mengaku dijanjikan upah senilai Rp 3 juta jika sabu tersebut berhasil diantarkan dan ia mengambil Rp 1 juta untuk ongkos pengantaran, sementara sisanya akan diberikan jika sabu tersebut telah sampai. (APRIANDO/B-5)