BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menggelar pertemuan dengan para camat, kepala desa dan pendamping desa, se-Kotim. Pertemuan itu dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Evaluasi ini kami lakukan karena UU tersebut bersentuhan langsung dengan desa dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dirinya menerangkan, tujuan utama dari kegiatan tersebut yakni pembangunan desa. Tujuan ini sangat penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup manusia.
Selain itu, juga dapat menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Hal itu tentunya akan menciptakan desa yang baik, kondusif dan maju.
"Pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan SDA juga harus dilakukan secara berkelanjutan," kata Halikinnor.
--page
Untuk mencapai hal tersebut, maka harus dilakukan sesuai pedoman pembangunan desa yang terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Hal tersebut wajib dilakukan supaya tidak ada kegiatan yang melanggar hukum terkait penggunaan anggaran desa.
"Itulah yang kami lakukan evaluasi, agar pembangunan di pedesaan berjalan baik," kata Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









