BORNEONEWS, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu malam 27 Oktober 2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan tersangka berinisial IG dari pihak swasta.
Tersangka sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, termasuk pada hari ini yang bersangkutan tidak hadir.
"Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan," katanya.
Saat dua tersangka yang ditetapkan petang tadi tiba di Gedung Bundar pada pukul 13.00 WIB, tersangka IG tidak kunjung hadir untuk pemeriksaan.
--page
Tim penyidik kejaksaan turun membututi tersangka IG yang berputar-putar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembututan selama setengah hari.
"Lalu yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Bundar," katanya. Sebelum datang ke Gedung Bundar, tersangka IG mengontak penyidik terlebih dulu, lalu menyatakan akan memenuhi panggilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan peranan tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif.
"Transaksi-transaksi fktif tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," katanya.
Setelah sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri," kata Leonard.
--page
Tersangka IG juga dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, total ada 6 orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016-2019.
Kamis (21/10/2021), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.
Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa.
ANTARA









