BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo bakal menindak tegas jika ada pelanggaran di luar mekanisme pemilihan kepala desa atau pilkades.
"Jika ada pelanggaran diluar mekanisme pemilihan kepala desa seperti tindak pidana misalnya pemukulan segala macam masuknya dalam pidana umum, kita yang melakukan tindakan," ujarnya saat menghadiri ikrar damai pemilihan kepala desa serentak di Gedung Salawah Kasongan, Rabu 27 Oktober 2021.
Namun Kapolres Sonny mengatakan dalam melakukan penanganan kasus tersebut pihaknya tetap mengedepankan upaya mediasi terlebih dulu dan tergantung dari pihak yang bersengketa baik korban maupun pelakunya.
Sementara terkait dengan pelanggaran yang dikukan oleh calon kepala desa ataupun tim sukses ada ada hal lainseperti gugatan menyangkut masalah perselisihan, Kapolres Sonny mengaku jika hal itu sudah ada mekanismenya.
Yaitu sudah ada surat keputusan dari Bupati Katingab bagaimana nanti mekanisme penyelesaian jika memang ada gugatan ataupun ada hal-hal yang menyangkut masalah perselisihan.
--page
"Ini sudah ada mekanismenya yang prrtama penyelesaian dilakukan secara internal terlebih dulu selama kurang kebih sekitar10 hari dimediasi," sebutnya.
Namun jika memang sekiranya selama 10 hari tidak ada titik temu kemudian akan disampaikan dalam tingkat kecamatan, juga akan dimediasi sampai terakhir ditingkat kabupaten juga dilaiukan upaya mediasi.
Pilkades berbeda dengan pemilihan dimana KPU melakukan melakukan kegiatan pemilihan biasanya ada Gakumdu. Akan tetapi untuk pilkades ini tidak ada.
"Jadi masalah perseliihan dalam pilkades nantinya tentu akan diselesaikan sampai ditingkat akhir kabupaten, tapi kalau belum ada juga titik temu jalurnya melalui PTUN," ujarnya.
Kapolres berharap pelaksanaan pilkades serentak di wilayah hukumnya 23 November 2021 mendatang diharapkan bisa berlangsung secara jujur, aman, damai dan tidak ada permasalahan apapun. (ABDUL GOFUR/B-6)









