BORNEONEWS, Sampit - Risandi Fitra Syabara alias Osa dan Rahmad Faujiannur alias Amat mengaku hanya sebagai kurir sabu, itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Sabu itu bukan milik kami, hanya disuruh untuk mengantarnya," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kepada jaksa keduanya mengaku sabu itu milik Ipan, saat akan mengantar sabu tersebut dan menunggu di TKP mereka diamankan petugas kepolisian.
Saat jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus mereka tersebut, keduanya tidak menyangkal dan membenarkannya.
Di hadapan penuntut umum tersebut mereka mengaku tidak ada izin dalam menyimpan, menguasai maupun mengedarkan barang haram tersebut.
--page
Kamis, 28 Oktober 2021 terungkap kalau kedua tersangka diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 Wib di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu,1 buah kantongan plastik, 1 lembar kertas, ponsel, jaket dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3075 FJ. (NACO/B-6)









