BORNEONEWS, Sampit - Risandi Fitra Syabara alias Osa dan Rahmad Faujiannur alias Amat dalam pengakuannya sudah 2 kali mengantar sabu atas suruhan seorang bandar bernama Ipan.
Saat diamankan tersebut, mereka mengakui itu kedua kalinya mereka di suruh Ipan, sementara sebelumnya sudah pernah berhasil di diberi upah sebesar Rp 500 ribu.
"Kami diberi upah Rp 500 ribu, upah itu kami bagi dua," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dikatakan tersangka barang bukti yang kini diamankan dari mereka merupakan pesanan Yuli, dan mereka berjanji bertemu di TKP, namun belum sampai ke tangan Yuli mereka keburu diamankan. "Kalau yang ini belum sempat kami terima upahnya, karena belum sampai ke pembeli," tukas tersangka.
Selain sebagai kurir sabu keduanya juga mengaku sebagai pengguna bahkan terakhir diakui menggunakan sabu pada Selasa, 31 Agustus 2021 di kediaman tersangka Amat.
--page
Kamis, 28 Oktober 2021 terungkap kalau kedua tersangka diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 Wib di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu,1 buah kantongan plastik, 1 lembar kertas, ponsel, jaket dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3075 FJ.
Atas perbuatan keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO)









