BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya diberlakukan diharapkan juga berdampak terhadap penataan kota di Kabupaten Kotawaringin Timur .
Sebab peraturan daerah ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat olehBadan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati.
Rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal November nanti. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah.
“Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan laranganmemperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Hj Darmawati, Kamis, 28 Oktober 2021
--page
Selain itu larangan mengangkut barang dengan armada tidak sesuai peruntukannya, larangan menaikkan atau menurunkan barang di jalan umum tanpa memberi tanda sehingga membahayakan orang lain, serta masalah lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Darmawati berharap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Jangan sampai peraturan daerahnya sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan, akhirnya peraturan daerah itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. (NACO/B-6)









