PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdullah terdakwa kasus pembakaran rumah di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dituntut selama 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Liliwati, Kamis 28 Oktober 2021.

Setelah mengedarkan tuntutan tersebut terdakwa memohon agar hukumannya dapat diringankan dengan alasan hilap terlebih dan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya mohon agar hukuman saya dapat diringankan yang mulia hakim, saya juga mohon maaf, saya mengaku bersalah," ungkap terdakwa.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Selasa 03 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dan menghanguskan 31 unit rumah, 2 unit bangunan walet, 1 TPA Alquran, dan 5 buah warung.

--page

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp 2.000.000.000. (NOPRI/B-5)