PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - RSUD Kota Palangka Raya memberlakukan tarif RT-PCR sebesar Rp 300 ribu. Hal ini Sesuai surat keputusan Direktur RSUD Kota Palangka Raya nomor 444/382/B-18/RSU-D/X/2021.

"Tarif tindakan pemeriksaan RT-PCR mandiri berubah menjadi Rp 300. Ini mulai diberlakukan hari ini," kata Humas RSUD Kota Palangka Raya, Hendra Panguntaun, Kamis 28 Oktober 2021.

Dirinya menjelaskan, pelaksanaan tindakan pemeriksaan RT-PCR dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi oleh pihak terkait. Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penurunan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021.

Meski diturunkan, Hendra memastikan pelayanan pemeriksaan tes Covid-19 dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan orofarings tersebut, akan tetap maksimal.

--page

Penggunaan batas tarif tertinggi RT-PCR ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus Covid-19. Harga ini diberlakukan untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri. (HENDRI/B-5)